Home » » Deklarasi Ekspor untuk Furniture

Deklarasi Ekspor untuk Furniture

Written By jasaimportbarang on Selasa, 08 September 2015 | 11.14

Deklarasi Ekspor merupakan penyederhanaan dari SVLK (System Verifikasi Legalitas Kayu) seperti yang termaktub didalam Peranturan KLH dan Kehutanan No95/2014. Peraturan tersebut mengatur tentang pengelolaan hutan produk letari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang ijin atau pada hutan hak. Deklarasi Ekspor ini merevisi persyaratan  SVLK bagi UKM pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) mebel/furniture yang harus memiliki SVLK mulai 1 Januari 2015. Ini difokuskan bagi IKM dengan investasi dibawah 10 Milyar. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekspor produk mebel dan furniture. Tetapi Deklarasi Ekspor ini hanya berlaku hanya setahun saja sampai 31 Desember 2015
 
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus Deklarasi Ekspor:

Persiapan Penerbitan Deklarasi Ekspor:
  1. ETPIK yang dapat menerbitkan Deklarasi Ekspor adalah IKM pemilik ETPIK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi atau masukan dari Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian.  Jika ada perusahaan yang belum terdaftar dalam daftar IKM pemilik ETPIK sesuai SK Kemendag, bisa mengurusnya melalui Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, 021-3440787, 3858171 psw 1151; fax 021-3440787 atau email ke kehutanan@yahoo.co.id, dengan melampirkan fotocopy TDI/IUI, ETPIK, dan NPWP.
  2. ETPIK yang akan menerbitkan Deklarasi Ekspor mengajukan permohonan Hak Akses kepada Direktur Jenderal c.q Direktur.
  3. Hak Akses sebagaimana butir b didapatkan melalui pengisian lembar registrasi dan pernyataan dari pemohon yang disediakan secara elektronik dari http://silk.dephut.go.id. Lembar registrasi selanjutnya dicetak dalam kop perusahaan untuk ditandatangani dan dicap di atas meterai Rp. 6.000,-. Hasil pindaian lembar registrasi pemohon dikirimkan melalui surat elektronik ke alamatdeklarasiekspor@dephut.go.id.
  4. Hak Akses sebagaimana dimaksud butir b dan c hanya berlaku untuk penerbitan Deklarasi Ekspor dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
Mekanisme Penerbitan Deklarasi Ekspor:
  1. Penerbitan Deklarasi Ekspor dilakukan oleh ETPIK IKM Mebel secara mandiri dengan mengisi dokumen Deklarasi Ekspor yang terdapat di http://silk.dephut.go.id.
  2. Pengisian dilakukan : Secara elektronik setelah mendapatkan Hak Akses penerbitan Deklarasi Ekspor; atauSecara manual (tulis tangan) dengan menggunakan blanko dokumen. Deklarasi Ekspor yang dicetak (atau blanko hasil fotokopi), dilengkapi dengan tanda tangan pimpinan (atau tanda tangan petugas ETPIK yang diberi kewenangan oleh pemilik ETPIK) dan dibubuhkan cap ETPIK IKM Mebel tersebut.  Pengisian secara manual dilakukan dalam hal ETPIK Mebel belum memiliki Hak Akses untuk penerbitan Dokumen Ekspor secara elektronik.
  3. Dalam hal pengisian dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud butir b.2), salinan (fotokopi) dokumen Deklarasi Ekspor disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. LIU/SILK pada Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
  4. Deklarasi Ekspor dicetak sebagai dokumen pabean oleh Pemilik ETPIK IKM Mebel.

Persyaratan Umum Deklarasi Ekspor:
  1. Deklarasi Ekspor berbentuk kertas dan/atau elektronik.
  2. Pengisian Deklarasi Ekspor menggunakan bahasa Indonesia, seluruhnya dalam huruf kapital dengan cara mengisi seluruh bagian (tamper proof) sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengisian selain oleh ETPIK IKM Mebel dan tidak boleh terdapat hapusan, tindisan atau perubahan.
  3. Panduan pengisian Deklarasi Ekspor adalah sebagaimana Panduan Pengisian Blanko Deklarasi Ekspor.
  4. Dalam hal penerbitan secara manual, Deklarasi Ekspor ditandatangani oleh pimpinan/petugas ETPIK yang diberi kewenangan oleh pemilik ETPIK dan dibubuhkan cap ETPIK IKM Mebel.
  5. Dalam hal Hak Akses penerbitan secara elektronik, nama pimpinan/petugas ETPIK sebagaimana dimaksud butir 4 beserta spesimen tanda tangan dan cap ETPIK IKM Mebel, disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur secara elektronik (email) atau melalui pengiriman surat.
  6. Dalam hal penerbitan Deklarasi Ekspor secara elektronik, LIU dapat memberikan informasi mengenai daftar petugas yang menandatangani Deklarasi Ekspor beserta spesimen tanda tangan petugas dan cap perusahaan kepada Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan.
  7. Dalam hal pengisian Deklarasi Ekspor tidak mencukupi, maka Deklarasi Ekspordapat dilengkapi dengan lampiran.
  8. Deklarasi Ekspor hanya digunakan untuk satu kali pengiriman.
  9. Dalam hal penerbitan Deklarasi Ekspor secara elektronik, Deklarasi Ekspor dalam bentuk elektronik dikirimkan ETPIK IKM Mebel kepada SILK Online untuk diteruskan ke sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan dan otoritas pabean Indonesia melalui sistem Indonesia National Single Window(INSW).
  10. ETPIK IKM Mebel menyampaikan copy PEB bulan sebelumnya kepada LIU selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya secara elektronik atau melalui pengiriman surat.
  11. Dalam hal penerbitan Deklarasi Ekspor secara elektronik, Sistem LIU akan mengunci akses penerbitan Deklarasi Ekspor bagi ETPIK IKM Mebel yang belum menyampaikan copy PEB setelah 30 (tiga puluh) hari Deklarasi Ekspor diterbitkan.
Demikian sedikit tulisan tentang deklarasi export untuk furniture / mebel dari kayu. mudah-mudahan bisa membantu!

Regards



 

Share this article :

0 komentar:

 
Support : INDO LOGISTICS GROUPS | PT. LUTHFIA LAJU MANDIRI | PT. ROSAMINDO
Copyright © 2013. Jasa import undername Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by ANTON BIREUEN Published by ICS GROUP
Proudly powered by ICS GROUPS
a