Tanggal 1 Januari 2013 telah berlaku ketentuan baru tentang ekspor produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan.
Kayu dalam pengertian peraturan tersebut adalah bagian dan batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
Beberapa Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya bisa Anda baca pada Lampiran I peraturan tersebut. Ekspor barang ini hanya diperbolehkan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK, dan perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.
Ekspor yang dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen harus berasal dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama dengan perusahaan industri kehutanan pemegang Ijin Usaha Industri (IUI) bukan pemilik ETPIK.
Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board dan barecore), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan tersebut. Dan hanya dapat dilakukan setelah verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang.yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Apabila tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam lampiran II tersebut, masih dapat diekspor apabila dalam rapat koordinasi antar instansi teknis terkait menyetujui ekspor tersebut.
Ekspor Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran. Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Dokumen V-Legal digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. LVLK melalui LIU (Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Licensing Information Unit, merupakan unit pengelola informasi verifikasi legalitas kayu yang berkedudukan di Kementerian Kehutanan) mengirimkan Dokumen V-Legal ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui sistem Inatrade langsung setelah penerbitan.
Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal dilakukan secara bertahap:
Regards
Kayu dalam pengertian peraturan tersebut adalah bagian dan batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
Beberapa Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya bisa Anda baca pada Lampiran I peraturan tersebut. Ekspor barang ini hanya diperbolehkan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK, dan perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.
Ekspor yang dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen harus berasal dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama dengan perusahaan industri kehutanan pemegang Ijin Usaha Industri (IUI) bukan pemilik ETPIK.
Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board dan barecore), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan tersebut. Dan hanya dapat dilakukan setelah verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang.yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Apabila tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam lampiran II tersebut, masih dapat diekspor apabila dalam rapat koordinasi antar instansi teknis terkait menyetujui ekspor tersebut.
Ekspor Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran. Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Dokumen V-Legal digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. LVLK melalui LIU (Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Licensing Information Unit, merupakan unit pengelola informasi verifikasi legalitas kayu yang berkedudukan di Kementerian Kehutanan) mengirimkan Dokumen V-Legal ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui sistem Inatrade langsung setelah penerbitan.
Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal dilakukan secara bertahap:
- Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk.
- Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk Peraturan Menteri Perdagangan ini mencabut peraturan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, dan Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008 tentang Penetapan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Sebagai Pelaksana Endorsement.
Regards
0 komentar:
Posting Komentar