Dangerous Goods
Pengertian Barang-Barang Berbahaya Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut : Dangerous Goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air. Berarti bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya Barang Berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani Barang Berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Secara umum DG cargo dapat di klasifikasikan menjadi 9 bagian, yaitu:
Mari hubungi kami sekarang untuk mendapatkan rates terbaik kami!
PT INDO EXPRESS LOGISTICS
Jl Raya Bogor Km 21 No 136 Jakarta 13450 - Indonesia
Marketing: 062 813 9803 3833
Fax: 062 21 8778 3809
Up: Anton B
Email: indosales21@gmail.com
Skype: anton.bireuen1
BBM: 20FE81E2
Pengertian Barang-Barang Berbahaya Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut : Dangerous Goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air. Berarti bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya Barang Berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani Barang Berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Secara umum DG cargo dapat di klasifikasikan menjadi 9 bagian, yaitu:
- Kelas 1 Explosives
- Kelas 2 Gasses
- Kelas 3 Flammable Liquids
- Kelas 4 Flammable Solids
- Kelas 5 Oxiding Subtances
- Kelas 6 Poisonous, Toxic or Infectious Subtance
- Kelas 7 Radio Active Material
- Kelas 8 Corrosive
- Kelas 9 Miscellaneous Dangerous Cargo
Mari hubungi kami sekarang untuk mendapatkan rates terbaik kami!
PT INDO EXPRESS LOGISTICS
Jl Raya Bogor Km 21 No 136 Jakarta 13450 - Indonesia
Marketing: 062 813 9803 3833
Fax: 062 21 8778 3809
Up: Anton B
Email: indosales21@gmail.com
Skype: anton.bireuen1
BBM: 20FE81E2
2 komentar:
Salam sukses..
http://www.cargobarang.com/
Trims bro..!
Salam sukses juga!
Posting Komentar