Kopi merupakan salah satu komoditas primoda Indonesia yang rutin di expor ke sejumlah negara internasional. Kopi Indonesia terkenal akan kualitas tinggi dan memiliki prospek pemasaran sangat baik ditingkat global. Nah, bagi anda yang berkecimpung di dunia per kopi an dan berencana untuk expansi bisnis kopi ke tingkat global, berikut sedikit panduan tentang cara expor kopi ke luar negeri,
- Eksportir harus sudah memiliki badan usaha, bisa berupa PT atau CV
- Eksportir harus memiliki SURAT IJIN EKSPORTIR KOPI SEMENTARA.
- Jika sudah melakukan ekspor kopi minimal 200 ton dalam setahun, maka surat ijin akan berubah menjadi EKSPORTIR KOPI TETAP. Surat ijin ini berlaku selama 5 tahun. Jika dalam satu tahun tidak ada kegiatan ekspor kopi, maka surat ijin tersebut akan dibekukan.
- Ekspotir mempersiapkan kopi yang akan diekspor di gudang
- Eksportir membuat Invoice, Packing List, SPEK (Surat Permohonan Ekspor Kopi)
- Eksportir menyerahkan Invoice, Packing List, SPEK kepada agen Freight Fowarder yang di tunjuk.
- Terbit PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor)
- Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate
- Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
- PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan International Coffee Organization (ICO)
- Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.
0 komentar:
Posting Komentar