Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Eka W Soegiri mengatakan, dalam rangka menyongsong pemberlakuan penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2015, KemenLHK, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara bersama-sama menyusun dua peraturan baru yang bersinergi, saling mendukung, serta sejalan dengan semangat peningkatan ekspor produk kayu yaitu dengan penyederhanaan persyaratan SVLK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dan Permendag SVLK tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
"Melalui kedua regulasi dimaksud, ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh industri/Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang sudah memegang sertifikat legalitas kayu (SVLK)," kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2014).
Namun demikian, lanjut Eka, persyaratan SVLK bagi IKM produsen mebel pemilik ETPIK mebel pun disederhanakan agar tidak terlalu memberatkan atau membebani sehingga mendukung kelancaran ekspor produk kayu khususnya mebel kayu yang memenuhi SVLK. "Dengan ditetapkannya Permendag dan PermenLHK yang baru ini, pemerintah berharap ekspor produk industri kehutanan khususnya mebel dan kerajinan dari kayu akan mengalami peningkatan," ucapnya.
Beberapa persyaratan yang disederhanakan dalam PermenLHK No P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 adalah tentang penyesuaian verifier proses Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) bagi IKM; pemegang IUI, TDI, dan Industri Rumah Tangga/Pengrajin dapat mengajukan Sertifikasi Legalitas Kayu secara berkelompok; pembiayaan sertifikasi secara kelompok dan penilikan periode pertama dapat dibiayai oleh pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum atau sudah memiliki S-LK yang bahan baku produk olahannya belum memiliki S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dapat menggunakan Deklarasi Ekspor sampai dengan 31 Desember 2015.
Demikian sedikit update info terbaru seputar export kayu Indonesia, Mudah-mudahan bisa membantu!
Regards
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dan Permendag SVLK tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
"Melalui kedua regulasi dimaksud, ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh industri/Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang sudah memegang sertifikat legalitas kayu (SVLK)," kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2014).
Namun demikian, lanjut Eka, persyaratan SVLK bagi IKM produsen mebel pemilik ETPIK mebel pun disederhanakan agar tidak terlalu memberatkan atau membebani sehingga mendukung kelancaran ekspor produk kayu khususnya mebel kayu yang memenuhi SVLK. "Dengan ditetapkannya Permendag dan PermenLHK yang baru ini, pemerintah berharap ekspor produk industri kehutanan khususnya mebel dan kerajinan dari kayu akan mengalami peningkatan," ucapnya.
Beberapa persyaratan yang disederhanakan dalam PermenLHK No P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 adalah tentang penyesuaian verifier proses Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) bagi IKM; pemegang IUI, TDI, dan Industri Rumah Tangga/Pengrajin dapat mengajukan Sertifikasi Legalitas Kayu secara berkelompok; pembiayaan sertifikasi secara kelompok dan penilikan periode pertama dapat dibiayai oleh pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum atau sudah memiliki S-LK yang bahan baku produk olahannya belum memiliki S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dapat menggunakan Deklarasi Ekspor sampai dengan 31 Desember 2015.
Demikian sedikit update info terbaru seputar export kayu Indonesia, Mudah-mudahan bisa membantu!
Regards
0 komentar:
Posting Komentar